Etika dan Profesional dalam bidang TIK
Yang
dimaksud etika dan professional dalam bidang TIK
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Sedangkan profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
Bicara mengenai profesi, yang kita ketahui bahwa profesi adalah pekerjaan, contohnya seperti dokter, guru, penyanyi, dll. Namun tidak semua bidang pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi. Maka dari itu ada istilah profesionalisme. Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Untuk penjelasan mengenai profesionalisme dapat dilihat pada halaman berikut. Dalam bidang teknologi informasi, tentunya etika dan profesi menjadi sangat penting khususnya di era informasi seperti sekarang ini. Para pelaku dunia IT harus mengetahui etika dan profesi dalam bidang yang mereka jalani ini.
Bicara mengenai profesi, yang kita ketahui bahwa profesi adalah pekerjaan, contohnya seperti dokter, guru, penyanyi, dll. Namun tidak semua bidang pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi. Maka dari itu ada istilah profesionalisme. Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Untuk penjelasan mengenai profesionalisme dapat dilihat pada halaman berikut. Dalam bidang teknologi informasi, tentunya etika dan profesi menjadi sangat penting khususnya di era informasi seperti sekarang ini. Para pelaku dunia IT harus mengetahui etika dan profesi dalam bidang yang mereka jalani ini.
Kapan diterapkannya
Jika ditanya kapan, tentunya setiap kita bersentuhan dengan
TIK. Sebagai orang yang berprofesi di bidang teknologi informasi kita harus
mengetahui batasan-batasan dan etika dalam bekerja, dan bersikap profesional.
Di era informasi ini mungkin banyak orang awam yang menggunakan teknologi baik
setiap saat atau setiap harinya, namun banyak juga yang tidak mengetahui baik
dan buruknya hal-hal yang mereka lakukan dalam menggunakan informasi.
3 isu tentang etika
yang harus di perhatikan
1. Kejahatan Komputer
Kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara
ilegal (Andi Hamzah, 1998). Contoh: penyebaran virus, spam email, carding.
2. Cyber Ethics
Internet sebagai perkembangan di bidang komputer dapat berkomunikasi secara langsung dan
sebagai peluang baru untuk
berbisnis
3. E-commerce
Model perdagangan elektronik, sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme
elektronik yang ada di jaringan internet. Namun juga menimbulkan beberapa permasalahan seperti masalah
pajak, perlindungan konsumen, pemalsuan tandatangan digital.
4. Pelanggaran hak kekayaan Intelektual
Informasi berbentuk digital sehingga mudah untuk disalin, menimbulkan keuntungan tapi juga menimbulkan
permasalahan.
5. Tanggung Jawab Profesi
Mengapa etika
dan professional itu penting
Karena, etika membantu
manusia untuk melihat secara kritis moralitas yang dihayati masyarakat, etika
juga membantu merumuskan pedoman etis yang lebih kuat dan norma-norma baru yang
dibutuhkan karena adanya perubahan yang dinamis dalam tata kehidupan masyarakat
dan Etika juga membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang
perlu dilakukan dan yang perlu dipahami bersama bahwa etika ini dapat
diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan, dengan demikian etika ini
dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan
manusianya.
Sanksi pelanggara kode etik
Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal
jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah
tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika
tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti
peringatan keras ataupun lainnya
Pemblokiran
Mengupdate status yang
berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi
baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan
malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat
berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana
si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan
sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa
tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh
server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan
pemblokiran web/blog tersebut
Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat
yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain,
berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas
adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di
dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran
misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun
pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari
ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke
penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
Pelanggaran etika dibidang IT dan
undang-undangnya
Kejahatan Komputer
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah
kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services penyebaran, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
Netiket
Netiket merupakan
aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis,
Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya.
Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di
bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang
jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan
cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih
dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan
permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak
transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk
menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996
sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan
yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti
pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya
teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan
lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer
sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung
jawab profesi yang berlaku.
Etika Teknologi Informasi dalam
Undang-undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
o UU
HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002
yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur
tentang hak cipta.
o UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
– Pornografi
di Internet
– Transaksi
di Internet
– Etika
pengguna Internet
Sumber :
ternyata komputer jahat
BalasHapus